Tembilahan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Gaung, Zulfikri, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin (catin) Muhammad Safrizar dan Desi Rosmita pada Kamis (18/9/2025). Bimbingan ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Gaung, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan bimbingan perkawinan ini merupakan program rutin
yang bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman
mendalam tentang kehidupan rumah tangga. Materi yang disampaikan meliputi hak
dan kewajiban suami-istri, komunikasi efektif, manajemen konflik, hingga
pembinaan keluarga harmonis sesuai ajaran Islam.
Menurut Zulfikri, bimbingan ini sangat penting untuk
mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. "Pernikahan bukan hanya
soal akad, tetapi juga tentang bagaimana membangun fondasi keluarga yang kokoh.
Kami berharap bimbingan ini bisa menjadi bekal bagi pasangan untuk menghadapi
tantangan dan mengarungi bahtera rumah tangga dengan penuh keharmonisan,"
ujarnya.
Ia menambahkan, pembekalan ini juga bertujuan untuk menekan
angka perceraian di wilayah Kecamatan Gaung. "Dengan bekal ilmu yang
cukup, pasangan akan lebih siap menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga.
Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan keluarga sakinah,
mawaddah, dan rahmah," pungkasnya.
Bimbingan ini berlangsung interaktif, di mana calon
pengantin diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi seputar hal-hal
yang menjadi kekhawatiran mereka. (Ria)