Indragiri Hulu (kemenag) – Penyuluh Agama
Islam KUA Kecamatan Rakit Kulim, Fitri Nurmawati, S.Pd.I, yang juga bertugas
sebagai Petugas Pendamping Produk Halal (PPPH) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Indragiri Hulu, melakukan pendampingan proses sertifikasi halal serta
perizinan edar bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dua kecamatan.
Pendampingan dilakukan terhadap Lumi’s Kitchen
dan Bakery Coy di Belilas, Kecamatan Seberida, serta pelaku usaha di Kuala
Kilan, Kecamatan Batang Cenaku. Proses ini meliputi penerbitan Pangan Industri
Rumah Tangga (P-IRT) dari BPOM dan sertifikat halal untuk mendukung legalitas
produk makanan yang dihasilkan.
“Alhamdulillah, seluruh proses sudah selesai
dan dokumen resmi telah kami serahkan langsung kepada pelaku usaha. Kami
berharap legalitas ini bisa menambah kepercayaan masyarakat dan memudahkan
produk mereka masuk ke pasar yang lebih luas,” ujar Fitri.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal
dan izin edar bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen pelaku
usaha dalam menjaga kualitas serta keamanan produk. “Dengan sertifikat halal
dan izin resmi, konsumen merasa lebih tenang, dan pelaku usaha memiliki nilai
tambah dalam bersaing,” jelasnya.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kemenag Inhu
dalam memperkuat peran penyuluh agama sebagai agen pemberdayaan ekonomi umat,
khususnya melalui fasilitasi legalitas dan sertifikasi produk halal bagi pelaku
UMKM.
(Reski)