Mandau (Inmas) – Dua orang Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau Zul Afriandi dan Ahmad Sehat lakukan pelayanan pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha Martabak King milik sdr. Sanusi Saputra dan Usaha Jus milik sdri Darma Yenni.
“Alhamdulillah, hari ini dapat kami mendampingi sampai dengan pendaftaran sebanyak 2 pelaku usaha, sekarang tinggal menunggu terbitnya sertifikat halal. Zul Afriandi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau yang selalu memotivasi, membimbing dan memberi fasilitas kepada kami,” kata Riyan Selaku PPH sekaligus Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau.
Dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan Mandau (Saim) mengatakan bahwa pendampingan sertifikasi Produk Halal merupakan program Kementerian Agama yang harus kita gesa secara maksimal. Saya akan terus mengesa dan mempromosikan akan pentingnya labelisasi halal. Untuk mensukseskan program ini, kami bekerjasama dengan penyuluh Agama Islam dan beberapa instansi.
Dalam kesempatan lain Saim juga mengatakan "Mohon kepada Penyuluh Agama Islam yang sudah lulus tes sebagai Pendamping Produk Sertifikasi Halal, agar Terus mengesa dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha kecil agar mereka memiliki labelisasi halal. Banyak dikalangan pengusaha kecil ingin memiliki labelisasi halal, tetapi mereka tidak mengerti cara pengurusannya. Disini sangat dibutuhkan peran pembimbing yang akan memfasilitasinya”.
Pelaku usaha sangat antusias untuk mengikuti program ini dan langsung berkenan untuk melakukan pengisian form pendaftaran yang dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandau, dan pendaftaran sertifikat halal ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Zul Afriandi mendampingi mulai dari proses pengisian formulir bagi pelaku usaha kemudian dilanjutkan dengan pengisian bahan yang digunakan dalam produk pembuatan jus dan martabak tersebut. Dilanjutkan penyematan produk dan proses pembuatan produk oleh pelaku usaha, kemudian di verifikasi oleh Pendamping PPH. Dilanjutkan pelaku usaha mengajukan permohonan, setelah terkirim, dilanjutkan oleh pendamping untuk melakukan verval untuk dikirim ke komite, dalam waktu kurang lebih 8 hari sertifikat halal diterbitkan oleh komite, semua pembiayaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandau Zul Afriandi mengatakan, masyarakat cukup antusias dengan pendampingan dan layanan sertifikasi halal ini. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal. Hanya saja sebagian mereka memerlukan pendampingan ketika mengalami kendala registrasi. “Alhamdulillah pelaku usaha antusias. Mereka mau datang ke sini,” ujar beliau.
Ahmad Sehat yang juga merupakan penyuluh agama Islam Kecamatan Mandau juga mengatakan, pelaku usaha yang datang umumnya mereka yang telah memiliki NIB. Sebenarnya pembuatan NIB mudah sekali dengan mendaftarkan jenis usaha pada aplikasi oss.
“Pada prinsipnya sertifikasi halal ini mudah. Pelaku usaha sebenarnya dapat mendaftarkan jenis usahanya langsung dari rumah atau warung melalui hp mereka sendiri. Cukup mengisi blangko yang terdapat dalam Web PTSP halal. Ikuti saja,” kata Ahmad Sehat.