Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ahad 15 Oktober 2023, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Rakit Kulim serahkan Sertifikat Halal atas nama Rina Delvi, alamat Desa Kuala Mulia, usaha: Pagaruyung Kuliner dan atas nama Lina Lisnawati, alamat Desa Bukit Indah, usaha: Rumah Kue Faruq.(tulang)