Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Senin 27 November 2023, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rakit Kulim sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim, Fitri Nurmawati, S.Pd.I serahkan Sertifikat Halal kepada empat pelaku usaha makanan dan minuman, yakni atas nama Mardayeni (usaha Martabak dan Lotek); Sri (usaha Telur Asin & Es Campur); Sutinem (usaha Pecel Lele & Nila Bakar; dan Rohaini (usaha Rumah Makan Ampera).
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.(tulang)