0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandau, Muhammad Fahmi Ajak Masyarakat Bayar Zakat di BAZNAS

Ringkasan: Mandau (Inmas) - Pada acara Sosialisasi Zakat di Desa Batin Betuah. Muhammad Fahmi, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya kepada organisasi pengelola zakat yang resmi. Menurut UU No 23/2011 lembaga pengelola zakat resmi...

Mandau (Inmas) - Pada acara Sosialisasi Zakat di Desa Batin Betuah. Muhammad Fahmi, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya kepada organisasi pengelola zakat yang resmi. Menurut UU No 23/2011 lembaga pengelola zakat resmi adalah BAZNAS dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah. Mencegah agar tidak terjadinya penyelewengan dan ketidak sesuaian pengelolaan zakat secara syarak. Selasa (12/09/2023)

“BAZNAS mengapresiasi tingginya semangat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan. Untuk mendukung semangat masyarakat ini, BAZNAS mengajak untuk memilih badan atau lembaga donasi yang resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” Ujarnya

Dalam aturan itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS baik di pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan.

Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) menurut UU no.23 Tahun 2011 itu dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Tampak hadir pada acara tersebut Sekretaris Desa Bathin Betuah, tokoh masyarakat dan peserta Sosialisasi Zakat.