Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam upaya peningkatan pemahaman gratifikasi kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan masyarakat umum, maka Kepala Kantor kementerian Agama provinsi Riau melalui surat tertanggal 03 Juli 2020, nomor: 480/Kw.04.1/OT.01.3/07/2020, hal : Undangan Kegiatan Webinar, maka Penyuluh Agama Islam Fungsional maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat mengikuti Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, melalui Webinar Zoom.
Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kecamatan Rengat mengikuti acara sebagaimana tersebut di atas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat. Kegiatan tersebut merupakan sarana penyebarluasan kesadaran tentang pengendalian gratifikasi dari perspektif agama yang diakui di Indonesia, demikian disampaikan Sri Hastuti, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional dan sekaligus selaku ketua Pokjaluh Kecamatan Rengat.(tulang)