Kampar ( Inmas ) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Seksi Bimas Kemenag Kabupaten Kampar menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di Aula Kantor Kemenag Kab. Kampar, Jum'at(12/05/2023).
Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha (PU) yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, H. Maswir, MA beserta staf Bimas Taufiq Efendi, S.Pd.I.
Dalam sambutan dan pengarahannya beliau menyampaikan . kepada peserta kegiatan bahwa dalam mengikuti kegiatan ini agar sungguh-sungguh dan tanyakan sampai benar-benar paham. “Semoga dengan mengikuti pendalaman materi ini, peserta dapat mendampingi PU untuk mendapatkan sertifikat halal sesuai dengan yang diharapkan Menteri Agama (Menag)”, harapnya.
Selanjutnya Fuadi menjelaskan bahwa tujuan akhir dari sertifikasi halal ini yaitu adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Setiap pelaku usaha yang akan mencantumkan label halal pada kemasannya harus mendapatkan sertifikat terlebih dahulu. Penentuan sertifikasi halal sangat diperlukan sebagaimana prinsip-prinsip agama Islam. Bahwa halal dan haram merupakan hal yang paling penting dalam syariat Islam“
Menurutnya, para pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan,
kentucky, keripik, bakso, mie ayam ataupun ayam potong yang mereka jual,
yang menginginkan produknya memiliki sertifikat halal, pemerintah sudah
memfasilitasi.tegas Fuadi
Peserta kegiatan ini dari unsur Pendamping Produk Halal yang sekaligus Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer sebanyak 40 orang sebagian sudah mengikuti pelatihan melalui Massive Open Online Course (MOOC) tahun 2023 dan telah mendapatkan nomor registrasi.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Tuti Andriani S.Ag, M.Pd ( Koordinator Bidang Kerjasana Institusi UINSuska Pekanbaru ) Adapun materi yang disampaikan yaitu 1. Tata Cara Pendampingan ke Pelaku Usaha dan Membuat NIB. 2. Tata cara operasionalisasi SiHalal serta melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha (Self Declare). 3. Pengetahuan Praktis tentang daftar bahan dan proses produk halal.
Sementara Satuan Tugas Layanan JPH Taufiq Efendi, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan 1 hari dengan diskusi Interaktif terkait program Sehati, ungkapnya ( Ags/Fatmi )