0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pekaitan Bimbing Pra Nikah Calon Pengantin

Ringkasan: Rokan Hilir - (Inmas) - Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir tengah terus mengadakan kegiatan bimbingan dan konseling pranikah kepada calon mempelai yang melibatkan para Penyuluh Agama Islam.

Rokan Hilir - (Inmas) - Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir tengah terus mengadakan kegiatan bimbingan dan konseling pranikah kepada calon mempelai yang melibatkan para Penyuluh Agama Islam. Salah satu  diantaranya saat ini yg dilakukan oleh penyuluh agama kec. pekaitan  di Gedung Balai Nikah Pekaitan. (18/10/2023).

Hal tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kec. Pekaitan Bapak Hamdi Walid, S.H.I. Kegiatan bimbinan calon pengantin ini diwajibkan untuk catin sebagai langkah awal untuk menuju kejenjang pernikahan.

Bimbingan dan konseling pranikah merupakan  Kursus Calon Pengantin atau biasa disingkat Suscatin, Suscatin adalah salah satu kebijakan yang diwajibkan bagi setiap pasangan pranikah. Hal ini tentunya demi kebaikan dari setiap pasangan dimana dalam kursus tersebut, setiap pasangan yang akan menikah dibekali dengan ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara membina dan menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.

Sebagai Penyuluh yang memberi bimbingan kepada kedua Catin, Hamdi Walid mengatakan tujuan diadakan kegiatan untuk memantapkan komitmen para  calon pengantin sebelum menjalani bahtera rumah tangga, menjelaskan tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri.

“Suami-istri adalah amanah Allah SWT, dalam arti tanggung jawab yang diberikan Allah SWT kepada masing-masing pihak. Kedua belah pihak harus memiliki komitmen yang kuat atas hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan Allah SWT serta menyadari implikasi dan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan " Ucap Hamdi Walid saat memberi bimbingan untuk kedua calon pengantin. (ZK)