Rokan Hilir (Inmas). Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Endri, SH dan Amin Syahril, S.Pd.I lakukan Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin, di Kantor KUA Kec. Kubu Senin, 09 Oktober 2023.
Bimbingan Perkawinan sendiri merupakan bagian dari Tupoksi Penyuluh guna memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga, guna membangun pondasi yang kokoh sehingga kemudian dapat terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah.
Dalam hal ini, Bimbingan Perkawinan dilakukan kepada calon suami, Azan Akbar dimana sebelumnya di hari yang berbeda telah pula diberikan bimbingan kepada calon istri, Asma Dani. Hal tersebut dikarenakan kondisi calon suami yang bekerja di luar kota.
Terdapat 8 materi pokok yang disampaikan kepada calon pengantin dalam bimbingan tersebut, diantaranya :
1. Membangun landasan keluarga sakinah
2. Merencanakan keluarga yang kokoh menuju keluarga sakinah
3. Dinamika perkawinan
4. Kebutuhan keluarga
5. Kesehatan keluarga
6. Membangun generasi yang berkualitas
7. Ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian
8. Mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.
Pasangan calon pengantin tersebut selanjutnya akan melangsungkan pernikahan di kediaman mempelai wanita yaitu, Simpang Bandung, Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. (NF)