Kuansing (Kemenag), Senin, 25 Agustus 2025 Lasmiadi, S.Pd.I, M.Pd, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah, melakukan pendampingan terhadap calon pengantin (catin) di bawah umur atas nama Uci ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/08/2025).
Pendampingan ini dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahan secara siri, sehingga status kependudukannya tercatat sebagai kawin. Melalui koordinasi dengan Disdukcapil, Lasmiadi membantu proses perubahan data administrasi untuk mengembalikan status perkawinan dari kawin menjadi belum kawin, sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari peran penyuluh agama dalam memberikan pembinaan, bimbingan, serta solusi administratif bagi masyarakat, khususnya terkait pernikahan yang belum memenuhi syarat usia minimal sesuai regulasi.
Lasmiadi sampaikan kepada catin tersebut begitu rumitnya permasalahan yang terjadi karena langkah yang ditempuh sebelum ini. Semoga ini jadi pembelajaran untuk masa yang akan datang baik untuk catin sendiri maupun untuk remaja yang lain. Pungkas Lasmiadi. (LM)