Mandau
(Kemenag) – Majelis Taklim Muthmainnah Duri kembali menggelar program tahunan
yang sarat manfaat, kali ini mengangkat tema yang sensitif namun penting untuk
dipahami masyarakat: “Hukum Nikah Anak Zina”. Acara yang digelar pada
Kamis (14/8/2025) ini menghadirkan kolaborasi apik antara Penyuluh Agama Islam
Kecamatan Mandau dengan Muballigh YMBU, Ustadz Marhan Harahap, demi memberikan
pencerahan hukum Islam secara komprehensif.
Kegiatan
ini diikuti oleh 76 jamaah, termasuk kehadiran Ibu RW 05 Air
Jamban yang memberikan dukungan penuh. Dengan semangat saling bersinergi,
penyuluh dan muballigh saling melengkapi dalam menyampaikan materi, memadukan
penjelasan hukum fikih dengan pendekatan dakwah yang hangat dan membumi.
Dalam
paparannya, Ustadz Marhan Harahap menegaskan pentingnya memahami hukum
pernikahan dalam Islam, termasuk status anak yang lahir di luar pernikahan,
agar umat tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru. Sementara Penyuluh Agama
Islam memberikan penekanan pada aspek pembinaan keluarga, pendidikan moral, dan
pencegahan melalui pemahaman agama yang benar sejak dini.
Ketua
Majelis Taklim Muthmainnah menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini. “Tema ini
memang berat, tapi sangat relevan. Jamaah perlu tahu hukum yang benar agar
tidak salah langkah. Alhamdulillah, penjelasan dari kedua narasumber sangat
jelas dan membuka wawasan,” ujarnya.
Dengan
adanya kegiatan seperti ini, Majelis Taklim Muthmainnah berharap mampu menjadi
pusat pendidikan keagamaan yang tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga
memberikan pemahaman hukum Islam yang mendalam dan solutif untuk persoalan
sosial yang terjadi di masyarakat.