0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Mandau Gandeng Ustadz Marhan Harahap, Bedah Hukum Nikah Anak Zina di Majelis Taklim Muthmainnah

Ringkasan: Mandau (Kemenag) Majelis Taklim Muthmainnah Duri kembali menggelar program tahunan yang sarat manfaat, kali ini mengangkat tema yang sensitif namun penting untuk dipahami masyarakat: Hukum Nikah Anak Zina . Acara yang digelar pada Kamis (14/8/2025) ini menghadirkan kolaborasi apik antara Penyuluh Ag...

Mandau (Kemenag) – Majelis Taklim Muthmainnah Duri kembali menggelar program tahunan yang sarat manfaat, kali ini mengangkat tema yang sensitif namun penting untuk dipahami masyarakat: “Hukum Nikah Anak Zina. Acara yang digelar pada Kamis (14/8/2025) ini menghadirkan kolaborasi apik antara Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mandau dengan Muballigh YMBU, Ustadz Marhan Harahap, demi memberikan pencerahan hukum Islam secara komprehensif.

Kegiatan ini diikuti oleh 76 jamaah, termasuk kehadiran Ibu RW 05 Air Jamban yang memberikan dukungan penuh. Dengan semangat saling bersinergi, penyuluh dan muballigh saling melengkapi dalam menyampaikan materi, memadukan penjelasan hukum fikih dengan pendekatan dakwah yang hangat dan membumi.

Dalam paparannya, Ustadz Marhan Harahap menegaskan pentingnya memahami hukum pernikahan dalam Islam, termasuk status anak yang lahir di luar pernikahan, agar umat tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru. Sementara Penyuluh Agama Islam memberikan penekanan pada aspek pembinaan keluarga, pendidikan moral, dan pencegahan melalui pemahaman agama yang benar sejak dini.

Ketua Majelis Taklim Muthmainnah menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini. “Tema ini memang berat, tapi sangat relevan. Jamaah perlu tahu hukum yang benar agar tidak salah langkah. Alhamdulillah, penjelasan dari kedua narasumber sangat jelas dan membuka wawasan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Majelis Taklim Muthmainnah berharap mampu menjadi pusat pendidikan keagamaan yang tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga memberikan pemahaman hukum Islam yang mendalam dan solutif untuk persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.