0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Rimba Melintang Berikan Bimbingan Perkawinan Kepada Calon Pengantin

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) - Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimba Melintang berikan bimbingan perkawinan (Pra Nikah) kepada 4 pasang calon pengantin. Rabu (15/11/2923). Bertempang di Ruang Penasehatan KUA Rimba Melintang.Penyuluh Agama yang memberikan bimbingan perkawinan ini d...

Rokan Hilir (Inmas) - Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimba Melintang berikan bimbingan perkawinan (Pra Nikah) kepada 4 pasang calon pengantin. Rabu (15/11/2923). Bertempang di Ruang Penasehatan KUA Rimba Melintang.

Penyuluh Agama yang memberikan bimbingan perkawinan ini diantaranya ialah Darussalam, S.H.I, Lukman S.Sy dan Adi Muhlan yang berlangsung lebih kurang selama 2 jam.

Tujuan dari penasehatan yang diberikan ini agar calon pengantin yang akan membina rumah tangga mempunyai pengetahuan, bekal, panduan dan persiapan spiritual atau moral yang cukup demi mewujudkan rumah tangga bahagia dan harmonis.

Adapun materi yang disampaikan Darussalam, S.H.I ialah Membentuk langkah² terciptanya keluarga sakinah mawaddah warohmah.  

"Meniatkan bahwa perkawinan adalah ibadah, jagan sampai ada hal yang mengancam keharmonisan rumah tangga kita, yg harus di lakukan bila terjadi persoalan dlm rumah tangga poin pentingnya jangan mengumbar rahasia rumah tangga kepada orang lain apalagi di medsos, selesaikan secara baik dan bijaksana" jelas Darussalam.

Sementara itu Lukman S.Sy. menyampaikan bahwa dlm menjaga keutuhan rumah tangga kita harus menjaga dan memperbaiki amal ibadah, pahami, jalankan rukun islam rukun iman, berbuat baik kepada kedua orang tua. Hormati pasangan kita,  hormati mertua layaknya org tua sendiri.

Selanjutnya Adi Muhlan, S.Sy., M.H. mengatakan peristiwa nikah mesti tercatat sehingga status pernikahan itu dipandang resmi secara hukum dan tidak bertentangan dg adat dan budaya secara nasional maupun lokal, pentingnya kejelasan siapa yg menjadi wali nikah dan saksi agar nikah tidak dianggap sebuah permainan dan di rendahkan, sehingga  pernikahan yg berlangsung memiliki makna yg sakral di hadapan tuhan yg maha esa.

Dalam Kegiatan ini penyuluh agama melakukan pendekatan dengan kasih dan pengertian sehingga para calon pengantin merasa rileks dan tidak terbenani dalam menerima materi dan merasa nyaman dan khidmat dalam mengikutinya. (ZK)