Kuansing (Kemenag ) — Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan, turut membantu proses penerbitan duplikat buku nikah di Kantor KUA Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam hal ini di berikan pelayanan oleh Memeng Susanti Staf Kantor KUA Kecamatan Kuantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen para penyuluh dalam memberikan akses informasi dan solusi kepada masyarakat terkait administrasi pernikahan, khususnya penggantian buku nikah yang hilang atau rusak. Senin 5 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengurus penggantian dokumen penting pernikahan tanpa mengalami kesulitan. Proses pengajuan duplikat buku nikah kini dapat dilakukan dengan persyaratan yang sederhana dan akses yang lebih mudah, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan layanan yang responsif dan solutif.
Penyuluh Agama Islam berperan aktif dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan, menjelaskan prosedur, serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, para penyuluh juga bertugas memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai bagian dari administrasi keluarga yang sah secara hukum dan agama.
“Sebagai penyuluh, kami hadir di tengah masyarakat tidak hanya untuk menyampaikan dakwah dan bimbingan keagamaan, tetapi juga menjadi jembatan informasi dan solusi atas persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam urusan administrasi seperti buku nikah,” ungkap salah satu penyuluh yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dengan hadirnya penyuluh agama dalam proses layanan seperti ini, diharapkan tercipta hubungan yang lebih dekat antara masyarakat dan lembaga keagamaan. Penyuluh menjadi aktor kerukunan yang tidak hanya menyampaikan nilai-nilai spiritual, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial melalui pelayanan dan informasi yang menyejukkan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat fungsi penyuluh agama sebagai mitra strategis dalam menjaga kerukunan, membina umat, dan mendukung pelayanan publik yang humanis dan profesional.(RDW)