0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Sentajo Raya Layani Masyarakat untuk Konsultasi Tentang Akta Ikrar Wakaf

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, menerima masyarakat yang datang untuk berkonsultasi tentang proses dan tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Jumat (4/7/2025).

Kuansing (Kemenag) — Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, menerima masyarakat yang datang untuk berkonsultasi tentang proses dan tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Jumat (4/7/2025).

Kegiatan konsultasi ini berlangsung di ruang layanan KUA Kecamatan Sentajo Raya dan disambut antusias oleh masyarakat yang ingin memahami lebih dalam mengenai prosedur wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan syariat Islam.

Muhammad Ridwan selaku penyuluh agama Islam menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki nilai ibadah tinggi dan manfaat jangka panjang bagi umat. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan ikrar wakaf, penting bagi masyarakat untuk memahami aspek hukum, jenis harta yang bisa diwakafkan, serta keabsahan dokumen yang dibutuhkan.

"Kami siap membantu dan membimbing masyarakat yang berniat mewakafkan hartanya agar sesuai syariat dan peraturan yang berlaku. Konsultasi ini bagian dari pelayanan KUA dalam mendukung gerakan wakaf produktif dan terstruktur," ujar Ridwan.

Dalam sesi konsultasi tersebut, masyarakat diberikan penjelasan terkait syarat sah wakaf, peran nazhir, pentingnya pencatatan melalui AIW, serta prosedur sertifikasi tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memberikan apresiasi terhadap inisiatif penyuluh agama dalam membuka ruang konsultasi publik terkait wakaf. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan literasi wakaf dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program keagamaan.

"Wakaf bukan hanya soal amal, tetapi juga soal pengelolaan dan pemanfaatan secara profesional. Maka kami berkomitmen memberikan pendampingan yang maksimal kepada para wakif dan nazhir," kata Rindra.

Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam memperkuat fungsi edukatif dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. KUA juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi tentang hal-hal keagamaan, termasuk urusan wakaf, nikah, zakat, dan pembinaan keluarga sakinah.(RDW)