0 menit baca 0 %

PENYULUH AGAMA ISLAM M. SYAIFUDIN ANSORI, S.H.I PIMPIN PENGAJIAN BERSAMA KELOMPOK BINAAN MZST BARKATUL MUSTOFA INDRAGIRI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Rabu 5 Juli 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I bersama kelompok binaan
Majelis Dzikir Shalawat dan Taklim (MZST) Barkatul Mustofa Indragiri, tempat: Pendopo H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos, alamat Jalan Seroja Perumnas Griya Sumatera-Pematang Reba-Kecamatan Rengat Barat gelar pengajian dan terbuka untuk umum.
Pengajian diawali dengan pembacaan Ratib Al Haddad, Shalawat, Dzikir dan Taklim. Kajian, kitab syarah Safinatun Najah. Bab, (Fasal) Syarat-syarat membaca surat Al-Fatihah.
Terdapat sepuluh syarat-syarat membaca surat Al-Fatihah, yakni: Tertib (dalam membaca ayat-ayatnya); terus menerus (diantara ayat-ayatnya); menjaga hurufnya); menjaga tasydidnya; tidak boleh berhenti, baik berhenti lama atau sebentar dengan niat memotong bacaan; membaca seluruh ayat-ayat al-Fatihah, diantaranya basmalah; tidak melakukan lahn (kesalahan membaca yang merubah makna; membaca surat al-Fatihah dalam keadaaan berdiri di dalam shalat fardhu; mendengarkan pada dirinya sendiri seluruh surat al-Fatihah; dan tidak diselahi oleh dzikir yang lain.
Satu persatu syarat-syarat tersebut dijelaskan secara terperinci. Pengajian diakhiri dengan sesi tanya jawab.(tulang)