Mandau (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Nurleili Lubis, memberikan layanan konseling kepada seorang perempuan berinisial Ir (41 tahun) yang datang untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangganya. Konseling ini dilaksanakan di ruang penyuluh KUA Mandau pada Kamis (25/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam konsultasi tersebut, Ir menyampaikan bahwa dirinya menghadapi persoalan serius dalam rumah tangganya, antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami yang terjerat judi dan narkoba, serta tidak menafkahi keluarga. Kondisi ini membuatnya berencana untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai langkah hukum demi memperoleh keadilan.
Menanggapi hal itu, Nurleili Lubis memberikan arahan dan solusi yang dapat ditempuh. Ia menyarankan agar korban segera melapor ke pihak kepolisian, sekaligus melakukan pemeriksaan medis dan mengambil surat visum di RSUD sebagai bukti penting dalam proses hukum. Selain itu, Nurleili juga menganjurkan agar Ir memohon bantuan pengamanan dari pihak kepolisian demi keselamatan dirinya.
“Konseling ini bertujuan untuk mendampingi dan memberikan arahan yang tepat agar korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman. Setiap permasalahan rumah tangga harus diselesaikan dengan langkah yang bijak, termasuk melalui jalur hukum ketika menyangkut kekerasan dan pelanggaran hak-hak keluarga,” jelas Nurleili.
Kegiatan layanan konseling ini menegaskan komitmen KUA Mandau melalui penyuluh agama Islam dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, tidak hanya dalam urusan ibadah dan keluarga, tetapi juga dalam menangani kasus-kasus sosial yang membutuhkan perhatian khusus.