0 menit baca 0 %

PENYULUH AGAMA ISLAM RANGSANG BARAT, BERIKAN BIMBINGAN KEPADA CALON PENGANTIN

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Untuk memenuhi regulasi, calon pengantin yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan berkas dan dinyatakan tidak ada kendala, maka calon  pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pra nikah, sebagaimana yang dilakukan oleh M.

Meranti (Inmas) - Untuk memenuhi regulasi, calon pengantin yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan berkas dan dinyatakan tidak ada kendala, maka calon  pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pra nikah, sebagaimana yang dilakukan oleh M. Khalwani, penyuluh agama islam Kecamatan Rangsang Barat. Rabu(20/09)

Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rangsang Barat, M. Khalwani memberikan materi bimbingan kepada calon pengantin tentang dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah dan peraturan perundangan yang sesuai dengan Kep.dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Barat, M. Khalwani dalam keterangannya menuturkan bahwa materi pembekalan yang disampaikan menitikberatkan tentang tanggung jawab seorang suami dan tanggung jawab seorang istri setelah menikah. (Inmas)