0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Singingi lkuti Rapat Zoom Tindak Lanjut PMA No. 11 Tahun 2025 Tentang Perhitungan Kebutuhan JFPA

Ringkasan: Singingi (Kemenag)- Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA), Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Ali Muhammad Afan dan Sandi Harjoko mengikuti rapat koordinasi via Zoom M...

Singingi (Kemenag)- Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA), Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Ali Muhammad Afan dan Sandi Harjoko mengikuti rapat koordinasi via Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) PUASAT, Senin (28/7/2025).

Rapat tersebut membahas tentang PMA No 11 Tahun 2025, dan Rencana Aksi Pelaporan Ekin Triwulan 2.

Sebagai Narasumber adalah  Sekretaris Umum IPARI Pusat Hj. Elvianita Afandi dan Masrizal Ketua III Bidang PSDM IPARI Pusat

Hj Elvianita Afandi menjelaskan tentang PMA No 11Tahun 2025 pentingnya penghitungan berbasis data aktual, serta penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam pemetaan kebutuhan penyuluh agama. Masrijal menjelaskan tentang Rencana Aksi Pelaporan e Kinerja Penyuluh yang dituangkan dalam SKP Triwulan 2.

Peserta yang hadir dalam acara ini adalah seluruh PAI PNS, CPNS dan PPPK Se Indonesia, yang di mulai dari jam 08.00 sampai jam 12.00 wib.

Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kepada seluruh PAI PNS, CPNS dan PPPK, Memahami PMA  No 2 Tahun 2025 dan Cara membuat Rencana Aksi Pelaporan Ekin Triwulan 2. serta kegiatan Penyuluh dapat lebih akurat, efektif, dan berdaya guna dalam mendukung program prioritas Kementerian Agama. (Afan)