Kemenag ( Kuansing)— Penyuluh Agama Islam Deni Impiani melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Rambahan (10/09/25). Kegiatan ini dihadiri para tokoh masyarakat serta ketua RT setempat.
Dalam penyampaiannya, Deni Impiani menekankan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak. Ia juga menjelaskan prosedur serta manfaat pencatatan nikah resmi agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Para tokoh masyarakat dan ketua RT yang hadir menyatakan sepakat untuk mendukung dan mendorong warga melaksanakan pencatatan pernikahan di kantor KUA. Mereka berharap gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara sah dan legal.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar tata cara pencatatan pernikahan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Desa Rambahan semakin paham dan siap melaksanakan aturan yang berlaku (As)