0 menit baca 0 %

PENYULUH AGAMA KEC. TASIK PUTRI PUYU BERIKAN BIMBINGAN PRANIKAH KEPADA CATIN

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Dalam rangka memenuhi regulasi, calon pengantin yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan berkas dan dinyatakan tidak ada kendala, maka calon  pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pra nikah, sebagaimana yang dilakukan oleh Muhamad Sodikin penyuluh a...

Meranti (Inmas) - Dalam rangka memenuhi regulasi, calon pengantin yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan berkas dan dinyatakan tidak ada kendala, maka calon  pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pra nikah, sebagaimana yang dilakukan oleh Muhamad Sodikin penyuluh agama Islam Kecamatan Tasik Putri Puyu. Kamis (21/09/2023)

Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tasik Putri Puyu, M. Sodikin memberikan materi bimbingan kepada calon pengantin tentang dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah dan peraturan perundangan yang sesuai dengan Kep.dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.

Kepada kedua calon pengantin, M. Sodikin mengingatkan bahwa kehidupan berumah tangga tidaklah seindah yang dibayangkan, akan banyak permasalahan yang dihadapi, oleh karena itu jadikanlah agama sebagai pondasi dalam membangun kehidupan berumah tangga.

Setelah menyampaikan beberapa materi terkait kehidupan berumah tangga, acara bimbingan ditutup dengan pengucapan Istighfar, Dua kalimat syahadat dan latihan Lafaz Ijab Qabul oleh calon pengantin pria. (Inmas)