Pekanbaru (Kemenag). Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbai Barat
melaksanakan kegiatan bimbingan dan penasehatan pra nikah kepada calon
pengantin (catin), Rabu (03/12/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Balai Nikah
KUA Rumbai Barat dan diikuti oleh pasangan yang akan segera melangsungkan akad
nikah.
Dalam kegiatan
tersebut, Penyuluh Agama Islam Ade Saputra memberikan pembinaan komprehensif
mengenai kesiapan memasuki kehidupan rumah tangga. Ia menyampaikan bahwa
pernikahan bukan sekadar penyatuan dua pribadi, tetapi merupakan amanah besar
yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
โCatin perlu
mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya secara fisik dan materi, tetapi
juga dari sisi mental, spiritual, serta pemahaman tentang kehidupan rumah
tangga, termasuk cara menghadapi konflik,โ ujarnya.
Ade Saputra juga
mengingatkan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus
dijalankan secara seimbang. Ketika masing-masing memahami peran dan tanggung
jawabnya, maka akan lebih mudah tercipta keluarga sakinah, mawaddah, rahmah,
dan penuh keberkahan.
Bimbingan pra nikah
ini tidak hanya berisi materi, tetapi juga membuka ruang dialog. Para calon
pengantin dipersilakan bertanya, berdiskusi, serta menyampaikan situasi atau
tantangan yang mungkin dihadapi setelah menikah. Pendekatan interaktif ini
diharapkan dapat menjadi bekal praktis bagi pasangan sebelum memulai kehidupan
rumah tangga.
Para peserta menyambut
baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan.
Mereka menilai bimbingan ini memberikan wawasan baru serta motivasi untuk
membangun keluarga yang kokoh dan harmonis.
Penyuluh Agama Islam
KUA Rumbai Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan pendampingan dan edukasi
sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas di tengah
masyarakat.
ย