0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Rangsang Pesisir Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Tanjung Kedabu

Ringkasan: Meranti (Kemenag)  Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir, Hardinata, kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, Kamis (31/7/2025). Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi Surat Edaran tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang dilaksanakan di Desa Tanjung Kedabu...

Meranti (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir, Hardinata, kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, Kamis (31/7/2025). Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi Surat Edaran tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang dilaksanakan di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.


Dalam penyuluhannya, Hardinata menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan nikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama. Hardinata menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sebagai bentuk legalitas hukum, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak di kemudian hari.


“Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya menciptakan keluarga yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum. Ini penting agar masyarakat memiliki dokumen legal yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan identitas anak, warisan, hingga perlindungan hukum dalam rumah tangga,” jelas Hardinata.


Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang hadir. Banyak di antara mereka yang sebelumnya belum mengetahui pentingnya legalitas dokumen pernikahan.


Gerakan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pencatatan peristiwa nikah. Melalui peran aktif para penyuluh agama, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan terkait pernikahan sah secara agama dan negara. (t)