0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) ke Desa-Desa di Kuantan Hilir Seberang

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Rabu, 27/08/2025. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Hilir Seberang terus menggencarkan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) ke desa-desa yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah s...

Kuansing (Kemenag)–Rabu, 27/08/2025. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Hilir Seberang terus menggencarkan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) ke desa-desa yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam sosialisasi ini, penyuluh agama memberikan pemahaman kepada perangkat desa untuk disampaikan kepada masyarakatnya mengenai manfaat pencatatan nikah, di antaranya kepastian hukum, perlindungan hak suami, istri, dan anak, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya formalitas, tetapi juga sebagai perlindungan hukum yang sah. Hal ini juga untuk mencegah berbagai masalah yang mungkin timbul di kemudian hari,” ungkap salah seorang penyuluh agama.

Program GAS ini disambut positif oleh pemerintah desa yang dikunjungi. Mereka berharap kegiatan ini terus dilakukan agar tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi di KUA.

Sosialisasi ini akan terus berlanjut ke seluruh desa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang sebagai bagian dari komitmen KUA dan penyuluh agama dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.(Jwn)