0 menit baca 0 %

Penyuluh Benai Laksanakan Bimbingan Praktek Shalat

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) ,...

Kuansing ( inmas ) Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.

Itulah yang rutin dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Yusrianto, S.Pd.I Pada Ahad malam (11/09/22) melaksanakan bimbingan rutin Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran di Mushalla Al Hidayah Kelurahan Benai.

Bimbingan tersebut dilaksanakan Setiap selesai shalat maghrib. Pada kesempatan tersebut khusus pelaksanaan bimbingan praktek shalat.

“Alhamdulillah pada hari ini (Ahad) dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan rutin setiap maghribnya. “ Ujar Yusrianto (RAA)