Kuansing ( inmas ) Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Itulah yang rutin dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud Pada Ahad (26/06/22) melaksanakan bimbingan rutin Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran konsentrasi Tahfidz Quran di Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Raudhatul Tahfidz Kenegerian Simandolak (RTKS) Desa Simandolak Kecamatan Benai.
Bimbingan tersebut dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Yakninya setiap hari Sabtu siang pukul 13.00 WIB dan hari Ahad pukul 10.00 WIB. Adapun kelompok binaan seluruhnya berjumlah tujuh puluh orang.
“Alhamdulillah pada hari ini (Ahad) dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan. Bimbingan Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran konsentrasi Tahfidz Quran di Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Raudhatul Tahfidz Kenegerian Simandolak (RTKS) Desa Simandolak Kecamatan Benai. “ Ujar Rendi (RAA)