Kuansing ( inmas ) Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS), sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.
Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud Pada Kamis (20/10/22) melaksanakan bimbingan rutin Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran konsentrasi Tahfidz Quran di Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Uhibbul Quran Desa Pulau Kalimanting Kecamatan Benai.
Bimbingan tersebut dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Yakninya setiap hari Kamis dan Ahad sore setelah shalat Ashar. Adapun kelompok binaan seluruhnya berjumlah lima belas orang.
“Alhamdulillah pada hari ini (Kamis) dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan. Bimbingan Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran konsentrasi Tahfidz Quran di Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ) Uhibbul Qur'an Desa Pulau Kalimanting Kecamatan Benai “ Ujar Rendi.
“Keutamaan menghafal al-Qur'an: pertama, Al-Qur'an sebagai pemberi syafa'at pada bagi pembaca, memahami dan mengamalkan; kedua, penghafal Al-Qur'an telah dijanjikan derajatnya oleh Allah SWT, ketiga, Al-Qur'an menjadi Hujjah/pembela bagi pembaca dan sebagai pelindung dari adzab api neraka.” Tambah Rendi (RAA)