Kuansing ( inmas ) Untuk lebih maksimal dan terarahnya tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil telah menetapak dua belas spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman. Satu diantaranya adalah penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an. Penyuluh Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, yang bertugas untuk secara bertahap menjadikan kelompok binaan dapat membaca dan menulis huruf Al-Qur’an.
Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Itulah yang rutin dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud Pada Sabtu (25/06/22) melaksanakan bimbingan rutin Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran konsentrasi Tahfidz Quran di Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Ashabul Quran Desa Banjar Lopak Kecamatan Benai.
Bimbingan tersebut dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Yakninya setiap hari Kamis jam 14.00 dan Sabtu siang pukul 16.00 WIB. Adapun kelompok binaan seluruhnya berjumlah empat puluh orang.
“Alhamdulillah pada hari ini (Sabtu) dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan. Bimbingan Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran konsentrasi Tahfidz Quran di Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Ashabul Quran Desa Banjar Lopak Simandolak Kecamatan Benai, semoga berkah, aamiin. “ Ujar Rendi (RAA)