0 menit baca 0 %

Penyuluh Fungsional Ali Muhammad Afan, S.Ag, MH Ikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2022

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Setelah mendapatkan surat undangan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs, H. Jisman, MA kemarin bahwa akan diadakan rapat Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf tahun 2022 di aula kementerian agama kabupaten kuantan singingi.

Kuansing ( inmas ) Setelah mendapatkan surat undangan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs, H. Jisman, MA kemarin bahwa akan diadakan rapat Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf tahun 2022 di aula kementerian agama kabupaten kuantan singingi. Maka dari itu hari ini kamis 09 juni 2022 penyuluh fungsional kecamatan singingi Ali Muhammad Afan, S,Ag, MH mengikuti kegiatan rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022. Dengan kata lain beliau sangat mengindahkan panggilan atau undangan dari kementerian agama kabupaten kuantan singingi ini.


Rapat ini diadakan karena masih banyak di temukan di berbagai masyarakat di kabupaten kuantan singingi tanah wakaf yang belum tercatat atau belum di sertifikat. Padahal ini merupakan administrasi yang penting bagi kita terutama yang menyangkut tentang tanah wakaf rumah ibadah dan tanah yang di wakafkan warga untuk mendirikan rumah tahfidz.


Kegiatan ini di hadiri oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten kuantan singingi bapak Turmidi, S.SIT. MH, sekaligus sebagai narasumber, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs H.Jisman, MA, Kepala penyelenggaraan wakaf dan zakat Kabupaten Kuantan Singingi bapak H.Alfiani, dan semua kepala KUA, kepala madrasah se-kabupaten Kuantan Singingi.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan antusias dan juga diadakan kegiatan tanya jawab terkait permasalahan didalam sertifikasi tanah wakaf tersebut. Setelah itu adapun harapan kepala BPN dan Kemenag agar program ini bisa kita laksanakan bersama dan kita berikan kemudahan dalam administrasi di dalam melaksanakan program ini. Karena hal ini juga merupakan kewajiban kita sebagai pemimpin di dalam membantu seluruh warga kita terutama didalam pengurusan tanah wakaf. ( Nh )