Kuansing (Inmas) Prihasni Penyuluh Fungsional Kecamatan Sentajo Raya mengikuti rapat bersama dengan Kasi Pakis dan staf, pengurus FKDT Kabupaten Kuantan Singingi, seluruh ketua FKDT Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi , pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 yang bertempat di Musholla Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi , Kegiatan ini ditaja oleh Kasi Pakis Kantor Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi dan Penyuluh Fungsional Kecamatan Sentajo raya selaku ketua FKDT Kabupaten.
Rapat dilaksanakan membicarakan tentang kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) pada masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi. Rapat dibuka oleh staf Pakis Bapak H. Zulkifli, S.Pd.I, yang membidangi MDTA di Kantor Kemenag Kab. Kuansing.
Rapat diawali dengan penjelasan Kasi Pakis Kankemenag Kuansing ( bapak Drs. H. Sarpeli. M.Ag ), menjelaskan tentang SKB 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. beliau menegaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan melakukan proses pembelajaran dengan tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sementara kita di Kuansing sekarang masih zona kuning.
Lanjut pak Kasi, MDTA itu dalam pembelajarannya ada tiga aspek, yaitu kognitif afektif dan psikomotor kalau siswa MDTA aspek afektif dan psikomotor itu yang lebih ditekankan anak lebih banyak ke praktek dan mencoba langsung sementara kognitif masih bisa diringankan sedikit yang penting PBM di MDTA itu jangan sampai tidak berjalan, namun harus belajar dengan cara anak belajar dari rumah.
Sambung Pak Kasi, masalah buku paket MDTA, Ibuk Prihasni mendapat informasi dari penerbit, buku yang tahun ini katanya direvisi, namun revisi itu urusan penerbit, tapi buku itu penting tidak ada buku mungkin anak sulit untuk belajar, namun kita lihat keadaan sekarang ini semuanya serba sulit, maka untuk membeli buku bagi orang tua agak sulit kalau bisa dipakai aja buku tahun lalu kalau masih layak dipakai silakan dipakai. Bagi orang tua yang mampu membeli buku silakan dibeli, namun tidak ada bahasa keterpaksaan.
Disepakati pada saat itu MDTA mulai dibuka atau kepala dan guru sudah hadir ke sekolah mulai tanggal 3 Agustus 2020 setelah lebaran Idul Adha. Anak-anak tidak boleh belajar dengan cara tatap muka hanya sifatnya mengambil dan mengantar tugas ke sekolah setelah itu pulang. Sementara Kepala dan guru tetap berada di sekolah sampai waktu pulang apakah pakai siif atau semuanya hadir, namun guru yang jumlahnya dibawah 10 orang diharapkan hadir semuanya.
Sementara Prihasni, S.Ag, MPd, menyampaikan hasil bimbingan pengisian data Emis MDTA se Provinsi Riau di Kanwil Kemenag Pekanbaru, beliau menyatakan bahwa data emis itu sangat penting terhadap keberadaan MDTA kita di provinsi Riau, dengan pengisian Data Emis ini maka MDTA kita terdaftar di pusat, oleh karena itu itu setiap MDTA se Kab. Kuantan Singingi perlu adanya akun atau email masing-masing MDTA untuk bisa pengisian Data Emis tersebut, sehingga sehingga di Provinsi Riau dan di Pusat punya bank data. Memang yang berhak membuat akun/email itu Kemenag.
untuk masuk ke daftar Emis menggunakan link : emispendis.Kemenag. go.Id l Emis-pontren.
Lanjut Prihasni sebanyak 3.852 lembaga MDTA yang ada di Provinsi Riau yang baru terdaftar di pusat hanya 133 lembaga MDTA. Khusus di Kabupaten Kuantan Singingi dari 247 lembaga MDTA, yang sudah terdaftar di pusat hanya 13 lembaga MDTA ini sangat miris sekali. padahal pengisian data emis ini beberapa tahun yang lalu juga sudah diinstruksikan oleh Kemenag Kuansing, namun baru sebagian kecil saja yang terdaftar di provinsi dan dipusat. Akhirnya ketua FKDT Kabupaten Kuansing menghimbau kepada semua ketua FKDT Kecamatan se Kab. Kuantan Singingi yang hadir untuk mempercepat pengisian Data Emis di setiap Kecamatan agar seluruh MDTA di Kabupaten Kuantan Singingi bisa terdaftar di pusat. Tutup Prihasni.
Diakhir pertemuan Kasi Pakis berpesan kepada ketua-ketua FKDT Kecamatan untuk menyampaikan proses belajar mengajar di MDTA kepada Kepala-kepala MDTA di Kecamatan masing-masing selama pandemi covid 19 ini.
Selanjutnya rapat ditutup oleh oleh staf Kasi Pakis dan menyimpulkan bahwa :
1. Tanggal 3 Agustus 2020 guru dan kepala MDTA sudah masuk semuanya.
2. Anak tidak boleh belajar dengan tatap muka tapi dengan cara mengambil dan mengantar tugas ke MDTA sesuai jadwal atau kesepakatan yang dibuat antara wali murid dan guru.
3. Pembelian buku paket kepada orang tua jangan ada bahasa pemaksaan.
4. Data covid-19 dikumpulkan paling lambat hari Jumat 25 Juli 2020.(N/R).