Pekanbaru (Kemenag), Menindaklanjuti Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sebagaimana terdapat dalam SE Nomor 6 Tahun 2025. Penyuluh Agama Islam KUA Payung Sekaki segera bergerak.
Hari ini Kamis (17/07), tim yang ditugaskan untuk wilayah Kelurahan LBT (Labuh Baru Timur) Kecamatan Payung Sekaki segera meluncur ke Kantor Lurah. Kedatangan tim yang berjumlah 3 orang yaitu Ana Riana (Penyuluh Fungsional), Hidayaturrahman (Penyuluh PPPK) dan Khairil Candra Tanjung (Mahasiswa PKL UIN Suska Riau) setibanya di Kantor Lurah LBT disambut baik oleh Lurah, Wahyu Nofiandri.
Pada pertemuan tersebut, Penyuluh Agama menyampaikan maksud kedatangannya, “Adapun maksud kedatangan kami kemari, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil bahwa ada 34,6 juta pasangan berstatus kawin belum tercatat. Terkait dengan hal ini kita diminta untuk mensosialisasikan SE No. 6 Tahun 2025 ini, dengan harapan agar yang belum punya buku nikah segera mencatatkan pernikahannya”.Ungkap mereka seraya menyerahkan SE dimaksud.
Menindaklanjuti maksud kedatangan tim ini, Lurah LBT segera merespon cepat. Dengan menerbitkan Surat Himbauan kepada Ketua RT/RW Se-Kelurahan Labuh Baru Timur, untuk memberikan data warga masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA Kecamatan kepada Petugas Tim GAS Pencatatan Nikah. (idris)