Mandau (Inmas) – Ustadz Muhammad Fahmi ajari gerakan berdiri dalam Sholat yang benar kepada ibu-ibu Sebanga di jalan gajah mada KM. 06 Kelurahan talang mandi. Kegiatan ini merupakan pengajian rutin yang diberi amanah oleh Ibu ibu Sebangga kepada Penyuluh Agama Non PNS KUA Kecamatan Mandau Ustadz Muhammad Fahmi untuk memberi pengajian seminggu sekali, Senin (16/10/2023)
Dalam pengajiannya ustadz Fahmi menjelaskan. Dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah para ulama menyebutkan ada 17 (tujuh belas) hal yang termasuk rukun shalat, baik shalat fardlu maupun shalat sunah. Penyebutan tujuh belas hal ini bila empat tuma’ninah yang ada di dalamnya masing-masing dianggap sebagai rukun tersendiri. Bila keempat tuma’ninah tersebut hanya dianggap sebagai satu rukun maka rukun shalat hanya berjumlah 14 (empat belas) saja.
Lanjut beliau. Di antara rukun-rukun itu salah satunya adalah berdiri. Berdiri adalah satu kewajiban yang harus dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah shalat. Juga berarti bahwa shalat dikatakan sah apabila dilakukan dengan berdiri, kecuali kalau ada uzur. Ujarnya
Lanjut beliau lagi. Hal ini ditetapkan oleh para ulama dengan berdasar kepada sabda Rasulullah SAW ketika sahabat Imran bin Hushain yang terkena sakit wasir bertanya perihal bagaimana shalatnya. Beliau bersabda sebagai berikut. Artinya, “Lakukanlah shalat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring,” (HR Imam Bukhari). Dari hadits tersebut para ulama mengambil satu simpulan hukum bahwa berdiri adalah satu kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang melakukan shalat. Kebolehan shalat sambil duduk atau tidur miring berlaku bila orang yang shalat karena alasan tertentu tidak mampu berdiri. Ujarnya