Kamanag (Kuansing), 31 Juli 2015 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar kegiatan penyuluhan untuk ibu-ibu majelis taklim dengan tema silaturahmi dan sosialisasi pencatatan nikah resmi. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah warga Ibu Mesini di RT 10 RW 4, Beringin Jaya.
Kegiatan ini menghadirkan penyuluh agama Islam Apris, yang menekankan pentingnya nikah resmi tercatat di KUA dan diakui oleh negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri yang tidak tercatat secara hukum.
Jemaah yang hadir tampak sangat antusias, bahkan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas ilmu dan informasi yang disampaikan.
Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, menyampaikan apresiasi atas semangat dan dedikasi para penyuluh agama Islam di wilayah tersebut. Ia berharap kegiatan serupa terus berlanjut guna meningkatkan kesadaran hukum dan keagamaan di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Selain itu, silaturahmi antaranggota majelis taklim dapat terus terjalin erat, memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun lingkungan sosial yang harmonis. KUA Singingi Hilir juga berharap masyarakat semakin aktif dalam mengikuti program-program keagamaan demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diakui negara. (MB)