0 menit baca 0 %

Peran PAIF Kecamatan Bangko Dalam Bimwin

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) Peran Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Bangko Dra.Hj.Siti Samiati,M.Pd.I memberikan materi pada Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, Senin (19/12/2022) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangko.Siti Samiati menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tentu lebih...

Rokan Hilir (Inmas) – Peran Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Bangko Dra.Hj.Siti Samiati,M.Pd.I memberikan materi pada Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, Senin (19/12/2022) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangko.

Siti Samiati menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tentu lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya seorang diri. Mengapa demikian? Sebab, setelah nikah nanti bukan hanya kebutuhan seorang saja yang dipikirkan, tetapi ada juga kebutuhan pasangan dan anak yang tidak kalah pentingnya. 

"Apalagi sebagai kepala keluarga yang sudah ditakdirkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga bisa menggapai hidup bahagia sejahtera sakinah mawaddah warahmah," ucap Siti Samiati.

Siti Samiati dalam penyampaiannya kepada calon pengantin (Catin) diajak menyadari bahwa posisi pemenuhan kebutuhan hidup diniati sebagai ibadah, yang moderat (tidak israf dan tidak taqtir).

Begitu juga calon pengantin diharapkan nantinya mampu berbagi peran, mensupport dan saling bekerjasama dalam pemenuhan kebutuhan. Catin juga diharapkan mampu memahami ragam kebutuhan keluarga serta pemenuhannya sesuai zamannya. 

"Ketika saat sebelum nikah dengan sudah menikah pasti ada bahkan banyak perubahan- perubahan baik berkaitan psikologi maupun cara memenuhi kebutuhan hidup bersama- sama yang harus dikomunikasikan agar semakin harmonis," tandas Siti Samiati. (AjdSyaheed)