0 menit baca 0 %

PERANAN PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT (SURYA DARMA) BERTINDAK SELAKU KHATIB DAN IMAM SHALAT JUM’AT

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Selain wajib memberikan bimbingan secara kontinyu/berkala kepada kelompok binaan, PAI Non PNS juga memberikan pelayanan bimbingan/penyuluhan kepada yang bukan kelompok binaan.
Berdasarkan jadwal yang disusun oleh Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan Rengat Barat, maka pada hari Jum’at 22 Juli 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Surya Darma (urut dua dari sisi kiri) bertindak selaku Khatib sekaligus Imam Shalat Jum’at di Masjid Nurul Huda, Jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Tema khutbah “Hindari Diri dan Keluarga Dari Makanan Haram”.
Makanan yang haram dalam Islam digolongkan dalam dua jenis utama yakni ;
Haram karena dzat atau asalnya termasuk seperti yang disebutkan dalam ayat sebelumnya yakni darah, bangkai, daging babi, khamr, anjing, keledai, binatang buas dan lain sebagainya.
Haram karena suatu kondisi atau sebab tertentu meskipun zat asalnya adalah halal. Misalnya saja makanan yang didapat dengan cara mencuri, menipu, makanan yang disajikan sesajen atau persembahan perdukunan, maupun makanan yang ada dalam acara yang tidak sesuai dengan syariat islam misalnya bid’ah. Mengkonsumsi makanan seperti ini haram hukumnya.
Allah SWT mengharamkan makanan yang membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia. Diantara akibat buruk memakan makanan haram antara lain : Doa-doanya tidak dikabulkan; Merusak hati dan akalnya; Amalan tidak diterima; Makanan haram membawa ke nereka; Mengurangi iman dalam hatinya; Rusaknya keturunan; Mendzalimi diri sendiri, demikian rangkaian khutbah Surya Darma.(tulang)