0 menit baca 0 %

PERANAN PAI NON PNS, M. SOLIHIN, M.Pd PETUGAS KHATIB SEKALIGUS IMAM SHALAT JUM’AT

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Selain wajib memiliki kelompok binaan dan memberikan bimbingan/penyuluhan secara kontinyu/berkala, selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) juga memberikan peranannya di tengah kehidupan masyarakat, khususnya terkait dengan kegiatan keagamaan Islam.
Jum’at 21 Juli 2023, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, M.Pd (urut dua) bertugas selaku Khatib sekaligus Imam Shalat Jum’at di Masjid Miftahul Jannah, Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat.
Tema khutbah “Amaliah-Amaliah Yang Disunnahkan/Diutamakan di Bulan Muharram”.(tulang)