Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Aripin, M.Pd pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2020 menyampaikan Penyuluhan kepada kelompok binaan di Rumah Tahfidz Encik Alie Datuk Bendahara, Kambesko Kecamatan Rengat.
Pengalaman dalam kehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah, tetapi memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami istri sangat sulit.
Semua orang yang sudah berkeluarga mendambakan keluarga sakinah. Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumah tangga. Diantara ciri-ciri keluarga sakinah adalah:
1.Rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan takwa, berpandukan Al-Qur’an dan sunah dan bukannya atas dasar cinta semata. Al-Qur’an dan sunah menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumah tangga.
2.Rumah tangga berlandaskan kasih sayang (mawaddah wa rahmah)
Tanpa kasih (al-Mawahdah) dan sayang (al-Rahmah), masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat diperlukan karena sifat kasih sayang yang terwujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
Semoga dengan adanya peran dan fungsi penyuluh Agama Islam, dapat terbentuk keluarga sakinah yang didambakan oleh setiap orang, ujar Aripin.(tulang)
PERANAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...