0 menit baca 0 %

PERCEPATAN KAB INHU LAYAK ANAK, KASI PENMAD (HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I) IKUTI PELATIHAN KHA BERSAMA DP3A KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 800/57/DPPPA-PHTKA/III/2022, Tanggal: 21 Maret 2022, Hal: Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2022, maka pada hari Kamis-Jum at, 24 s.d 25 Maret 2022, mewakili Kakankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 800/57/DPPPA-PHTKA/III/2022, Tanggal: 21 Maret 2022, Hal: Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2022, maka pada hari Kamis-Jum’at, 24 s.d 25 Maret 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I mengikuti kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Dalam Rangka Percepatan Kabupaten Indragiri Hulu Layak Anak Tahun 2022. Pelatihan secara virtual melalui aplikasi zoom room meeting bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya salah satu indikator terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Sumber Daya Manusia yang terlatih terkait Konvensi Hak Anak dan mampu mengimplementasikan nya untuk pelaksanaan pemberian layanan dalam perlindungan bagi anak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka mengarusutamakan konsep “Ramah Anak” dalam Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah serta Seluruh Elemen di Kabupaten Indargiri Hulu sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia terkait Implementasi Konvensi Hak Anak maka dilaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).
Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31 hak anak tersebut termasuk dalam 5 klaster dari indikator tercapainya Kabupaten/Kota Layak Anak”. Hak-hak anak tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, hak untuk mendapatkan identitas, dan sebagainya.
Di dalam implementasi KHA, Indonesia menerbitkan UU seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi/korban” lanjutnya.
Dengan adanya kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak dapat menjangkau penyampaian tentang Konvensi Hak Anak ke sasaran target seperti guru. Hal tersebut diharapkan dapat memenuhi hak dan kewajiban terhadap anak agar terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh pihak didalamnya., demikian disampaikan Kasi Penmad.(tulang)