0 menit baca 0 %

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Penyelenggara Zakat Wakaf dan Tim Lakukan Monitoring di KUA

Ringkasan: Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan untuk menfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untu...

Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan untuk menfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan intruksi Kakan Kemenag Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli, S.Ag.M.Pd.I Mengatakan agar Penyelenggara Zakat Wakaf Kab. Rokan Hulu dapat melakukan Monitoring Lansung di KUA Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hulu agar percepatan sertifikasi tanah Wakaf yang ada di KUA Kecamatan dapat terealisasi.

Maka dari itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Bersama Tim melaksanakan monitoring dan pemetaan tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Rokan Hulu untuk beberapa bulan kedepan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Peny.zawa, H. Hamdan, S.Ag dimulai pada Senin, 07 Februari 2023 di KUA Kecamatan Bangun Purba, KUA Rambah Samo, KUA Ujung Batu dan KUA Pagaran Tapah.

H. Hamdan, S.Ag mengatakan, Tanah Wakaf yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf harus memenuhi banyak unsur, dan tentunya harus terdata pada sistem SIWAK (Sistem Informasi Wakaf).

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam pengusulan sertifikat tanah wakaf yakni nomor akta ikrar wakaf, nama wakif, nama nazir dan pendidikannya, harus ada sertifikat tanah, alamat lengkap lokasi, dan peruntukannya untuk apa,jelasnya.

Sementara itu, Staf Peny. zawa yang juga merupakan tim monitoring, Syahroni, SE  mengatakan tanah yang diwakafkan harus jelas pemiliknya dan yang utama adalah bukan tanah sengketa. Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa sebagaian masyarakat sangat antusias mendapatkan sertifikat tanah wakaf untuk memperjelas status kepemilikan dan manfaat tanah yang diwakafkan.

Masyarakat juga semakin memahami manfaat mewakafkan tanah mereka sebagai amal jariah dan meyakini bahwa dengan berwakaf maka reski mereka semakin bertambah,pungkas Syahroni. (JF)

-------------------------------------                                                       
IG: 
@kemenag_rohul
FB: 
@kemenagrohul
YouTube: 
@kemenagrohul

-------------------------------------