Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pangean, Abandri menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis, 19 Juni 2025.
Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan MoU Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi dengan Badan Pertanahan Nasional Kuantan Singingi guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kuantan Singingi.Â
Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, H. Suhelmon dalam sambutannya menyampaikan mendukung penuh kegiatan ini.Â
"Dengan rapat koordinasi ini diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf akan segera terwujud, pegawai Kementerian Agama seperti KUA, Penyuluh Agama diharapkan membantu dilapangan nantinya serta pro aktif mensosialisasikan di tengah masyarakat". Ujar H. Suhelmon.Â
Acara dihadiri oleh wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin. Dalam arahannya wakil bupati menyampaikan "Saya sangat berharap banyak kepada kemenag Kuantan Singingi dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, terutama lahan-lahan milik masjid, mushalla, pondok pesantren serta milik organisasi keagamaan. Kedepan kita berkolaborasi dalam hal ini dan pemda tentunya sangat mendukung kegiatan ini". Tutur H. Mukhlisin.Â
Hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Kuantan Singingi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, Kepala BPN, Kaban BPKAD, Kepala Dinas Perkim, Pejabat Pengawas dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, Camat Se Kuantan Singingi, Kepala KUA Se-Kuantan Singingi, Perwakilan Penyuluh Agama Satu Orang Per KUA Kecamatan, Pimpinan Organisasi Keagamaan, NU, Muhammadiyah, Tarbiyah, FKUB.Â
Kegiatan Rapat dipandu oleh Plh. Kepala Seksi Penyelenggara Syari'ah Zakat dan Wakaf kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H. Bahrul Aswandi dan pemateri dari Badan Pertanahan Nasional Kuantan Singingi. (Ab)