0 menit baca 0 %

PERCEPATAN SERTIFIKAT HALAL, P3H KUA KEC RENGAT KUNJUNGI MIN 1 INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 23 Juni 2023, Kepala MIN 1 Inhu Yeni Suryani Samaun, M.Pd sambut kunjungan kerja Penyuluh Agama Islam Terampil KUA Kecamatan Rengat Sri Hastuti, A.Md bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Siti Nurma Kelana, S.Pd.I, keduanya sekaligus merupakan Pendampi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 23 Juni 2023, Kepala MIN 1 Inhu Yeni Suryani Samaun, M.Pd sambut kunjungan kerja Penyuluh Agama Islam Terampil KUA Kecamatan Rengat Sri Hastuti, A.Md bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Siti Nurma Kelana, S.Pd.I, keduanya sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat dalam rangka percepatan sertifikat halal terhadap produk yang diperjual belikan di kantin ataupun warung di lingkungan MIN 1 Inhu.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021.
Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai keluar melalui website si Halal.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023, yang berisi tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Kemenag, ujar Sri Hastuti.(tulang)