Dumai (Kemenag) โ Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui
Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kota Dumai melakukan kegiatan survey pendataan tanah wakaf masjid dan
musholla, Rabu (18/06/2025)
Agenda yang dilaksanakan di Kecamatan Dumai Barat dan berkoordinasi
dengan Penyuluh Agama Islam yang ada disana. Ikut dalam kegiatan survey pendataan
tanah wakaf masjid dan musholla, H. Saripuddin Kasi Penyelenggara Zawa di
dampingi staff dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dumai Barat, serta utusan
dari BPN Kota Dumai Helen.
Kunjungan pertama yaitu Masjid Arrahmat yang beralamatkan di
jalan Meranti Laut, kelurahan STDI Kec. Dumai Barat. Tiba dilokasi sekitar
pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Survey tanah wakaf dilanjutkan ke Musholla
Ar-rohmah pada pukul 11.10 WIB hingga 12.15 WIB di Jalan Panglima Jambul gg.
Tambusai Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai Barat.
Saat dikonfirmasi Kasi Penyelenggara Zawa mengungkapkan, โdengan
adanya kegiatan ini diharapkan untuk memberikan kejelasan status hukum,
meningkatkan manajemen masjid serta mencegah potensi sengketa di masa depan dan
juga dalam usaha penerbitan sertifikat tanah wakaf.โ Jelas H. Saripuddin
Adapun manfaat sertifikasi tanah wakaf adalah :
1. Adanya perlindungan hukum
2. Kepastian hukum
3. Akses pembiayaan
4. Pengembangan masjid
Pendataan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, serta memastikan keberlanjutan
fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial.(Nik/Ayu)