0 menit baca 0 %

Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Kasi Penyelenggara Zawa Adakan Survey Lapangan

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai melakukan kegiatan survey pendataan tanah wakaf masjid dan musholla, Rabu (18/06/2025)Agenda yang dilaksanakan di Kecamatan Dumai Barat dan berkoord...

Dumai (Kemenag) โ€“ Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai melakukan kegiatan survey pendataan tanah wakaf masjid dan musholla, Rabu (18/06/2025)

Agenda yang dilaksanakan di Kecamatan Dumai Barat dan berkoordinasi dengan Penyuluh Agama Islam yang ada disana. Ikut dalam kegiatan survey pendataan tanah wakaf masjid dan musholla, H. Saripuddin Kasi Penyelenggara Zawa di dampingi staff dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dumai Barat, serta utusan dari BPN Kota Dumai Helen.

Kunjungan pertama yaitu Masjid Arrahmat yang beralamatkan di jalan Meranti Laut, kelurahan STDI Kec. Dumai Barat. Tiba dilokasi sekitar pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Survey tanah wakaf dilanjutkan ke Musholla Ar-rohmah pada pukul 11.10 WIB hingga 12.15 WIB di Jalan Panglima Jambul gg. Tambusai Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai Barat.

Saat dikonfirmasi Kasi Penyelenggara Zawa mengungkapkan, โ€œdengan adanya kegiatan ini diharapkan untuk memberikan kejelasan status hukum, meningkatkan manajemen masjid serta mencegah potensi sengketa di masa depan dan juga dalam usaha penerbitan sertifikat tanah wakaf.โ€ Jelas H. Saripuddin

Adapun manfaat sertifikasi tanah wakaf adalah :

1. Adanya perlindungan hukum

2. Kepastian hukum

3. Akses pembiayaan

4. Pengembangan masjid

Pendataan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, serta memastikan keberlanjutan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial.(Nik/Ayu)