0 menit baca 0 %

PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH, MEWAKILI KAKANKEMENAG KAB. INHU, KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I PIMPIN TIM LAKSANAKAN VERIFIKASI LAPANGAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Yayasan Pendidikan Islam Masjid Raya Al Ihsan Perkebunan Sungai Lala Nomor: 0005229/1402-MI/2023/IV/27, Tanggal: 27 April 2023, Perihal: Permohonan Izin Pendirian MI Al Ihsan Perkebunan Sungai Lala, maka setelah melakukan verifikasi dokumen persyaratan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Yayasan Pendidikan Islam Masjid Raya Al Ihsan Perkebunan Sungai Lala Nomor: 0005229/1402-MI/2023/IV/27, Tanggal: 27 April 2023, Perihal: Permohonan Izin Pendirian MI Al Ihsan Perkebunan Sungai Lala, maka setelah melakukan verifikasi dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang telah ditetapkan oleh Tim Verifikasi, pada hari Kamis 4 Mei 2023, mewakili Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I  pimpin Tim Verifikasi terdiri dari Kasi Penmad; Pengawas Madrasah Dra. Hasanah dan Hj. Etiranis, S.Pd.I serta Staf Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP dan Onrizal, S.IP melakukan Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Pendirian Madrasah MIS Al Ihsan Perkebunan Sungai Lala.
Dalam sambutan/arahannya, Kasi Penmad memberikan apresiasi terhadap Yayasan Riyadul Muta’alimin atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang berbasis Islam/Madrasah, dimana telah beroperasi MI Riyadul Muta’alimin dan pada hari ini dilaksanakan verifikasi lapangan permohonan izin pendirian MTs Riyadul Muta’alimin.
Kankemenag Kab. Inhu tentulah sangat mendukung izin pendiriannya dengan pemenuhan persyaratannya, tambah Hendriadi.
Selanjutnya, Kasi Penmad Hendriadi menyampaikan bahwasanya apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kankemenag Kab Inhu menerbitkan rekomendasi pendirian MTs Riyadul Muta’alimin kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, dimana apabila diperlukan Tim Verifikasi Lapangan Kanwil Kemenag Provinsi Riau juga melakukan verifikasi lapangan.
Apabila seluruh persyaratan berdasarkan verifikasi lapangan telah terpenuhi maka akan diterbitkan Izin Operasional Madrasah. Izin Operasional Madrasah adalah Izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah, ujar Kasi Penmad menutup sambutannya.
Hasil verifikasi lapangan disampaikan oleh Duleh Malik yang kemudian dibuatkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan, dimana hasil verifikasi lapangan layak diterbitkan rekomendasi izin pendiriannya oleh Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)