Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandun, Ari Yusmanto, S.Fil.I sudah mulai menyerahkan buku nikah disertai dengan foto copy legalisirnya bagi setiap pasang catin yang melangsungkan ijab qobul pernikahan di KUA Tandun.
Penyerahan Buku nikah ini sudah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah catin dalam penggunaan buku nikah.
“Hal ini dilakukan untuk mempermudah catin dalam penggunaan buku nikah sehingga mereka tidak perlu lagi berbolak balik lagi ke KUA untuk mengurus leges buku nikahnya” Ujar Ari Yusmanto.***(Eel)