Kemenag (Kuansing) Singingi Hilir, Kuantan Singingi — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, merilis data peristiwa nikah dan rekomendasi pindah nikah tahun 2025 pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 11.00 WIB hingga selesai, berdasarkan laporan Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Singingi Hilir.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Atifa Warnis, A.Ma., Nurrohman, S.Pd.I, dan Riyal Sasri, tercatat sebanyak 230 peristiwa nikah sepanjang Januari hingga akhir Desember 2025 di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 280 pasangan menikah.
Selain peristiwa nikah, KUA Kecamatan Singingi Hilir juga mencatat 150 rekomendasi pindah nikah yang diterbitkan sejak awal Januari hingga Rabu, 24 Desember 2025. Data ini menunjukkan adanya mobilitas masyarakat dalam melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili pencatatan.
Rilis data ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja dan layanan KUA dalam bidang pencatatan nikah, sekaligus bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pembinaan perkawinan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Melalui publikasi data tersebut, KUA Kecamatan Singingi Hilir berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya perencanaan pernikahan yang matang serta memanfaatkan layanan bimbingan dan konsultasi perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.(MB)