0 menit baca 0 %

PERSIAPAN DESA SAKINAH, KUA & KANTOR CAMAT RENGAT RAKOR BERSAMA KEPALA DESA & PERANGKAT DESA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat merupakan salah satu dari 100 KUA Piloting Se-Indonesia Pada Tahun 2021. Salah satu Program KUA Piloting adalah Program Pusaka Sakinah (Pusat Layanan Keluarga Sakinah), meliputi Administrasi Manajemen KUA; Berkah (Belajar Rahasia Ni...

Indragiri Hulu, (Inmas). KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat merupakan salah satu dari 100 KUA Piloting Se-Indonesia Pada Tahun 2021.
Salah satu Program KUA Piloting adalah Program Pusaka Sakinah (Pusat Layanan Keluarga Sakinah), meliputi Administrasi Manajemen KUA; Berkah (Belajar Rahasia Nikah; Kompak (Konseling Mediasi, Pendampingan, Advokasi dan Konsultasi; dan Lestari (Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Indonesia). Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah atau Pusaka Sakinah merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawainan yang ideal. Pusaka Sakinah bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, berwatak moderat, serta mewujudkan KUA yang memiliki kompetensi, sehingga tercapai transformasi KUA sebagai pusat layanan keluarga sakinah dengan kapasitas optimal sebagai unit pelayanan publik yang menjalankan good governance.
Adapun fungsi dan tujuan Pusaka Sakinah antara lain memfasilitasi dan memberikan bimbingan serta konsultasi problem keluarga; memotivasi masyarakat untuk meningkatkan dan memenuhi ekspektasi yang semakin meningkat; berperan aktif mencegah perkawinan usia anak, seks pranikah bagi remaja, serta kehamilan yang tidak dikehendaki; melaksanakan bimbingan kesehatan keluarga, untuk mencegah stunting, kematian ibu dan atau bayi, demi terwujudnya generasi yang berkualitas; memfasilitasi konsultasi dan pendampingan keluarga untuk mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perceraian dan menjadikan keluarga sebagai basis implementasi moderasi beragama.
Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Namun untuk mencapai tujuan tersebut perlu waktu dan usaha serta melibatkan berbagai pihak. KUA tidak hanya berfungsi formil dalam pencatatan nikah. Lebih dari itu, KUA memiliki tanggung jawab agar pasangan yang dinikahkan dapat mewujudkan keluarga sakinah.
Jum’at 24 Juni 2022, Sekretaris Camat Rengat Poppy Banuarita, S.E bersama Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag., M.H; Penghulu Madya, Said Masnur, MA, dan Penyuluh Agama Islam Terampil, Sri Hastuti, A.Ma melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa Kuantan Babu terkait dengan persiapan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS)
Semoga melalui program DBKS akan mempengaruhi maupun memberikan dampak yang besar terhadap pembentukan keluarga sakinah, demikian disampaikan Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)