0 menit baca 0 %

PERSIAPAN KAMPANYE MANDATORY SERTIFIKASI HALAL, KEMENAG INHU GELAR RAPAT BERSAMA BUPATI & STAKEHOLDER TERKAIT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Nomor: B-105/BD.II/P.II/HM.00/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Kampanye Mandatory Halal, maka Kegiatan Kampanye Mandatory Halal adalah kegiatan Nasional yang akan dilaksanakan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Nomor: B-105/BD.II/P.II/HM.00/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Kampanye Mandatory Halal, maka Kegiatan Kampanye Mandatory Halal adalah kegiatan Nasional yang akan dilaksanakan secara serentak di 1.000 titik lokasi pusat perbelanjaan, Mall dan/ataupusat keramaian seluruh Kabupaten/Kota guna mensosialisasikan sertifikasi  halal dengan cara pembagian brosur, leaflet, dan lainnya. Kankemenag Kab/Kota menunjuk 2 orang petugas dari Satgas Halal di setiap titik lokasi pusat perbelanjaan, Maal dan/atau pusat keramaian. Kankemenag Kab/Kota menetapkan 2 titik lokasi yang akan dijadikan lokasi Kampanye Mandatory Halal. Kegiatan Kampanye Mandatory Halal akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2023.
Dalam rangka persiapan pelaksanaannya, maka pada hari Senin 13 Maret 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu gelar rapat koordinasi bersama Bupati Inhu yang diwakili Staff Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joni Maryanto, S.Pi., M.Si.
Rakor dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Industri; Dinas Koperasi dan UKM; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kepala Loka POM; MUI; Kabag Kesra; Camat Rengat; Camat Seberida; Kasi Penmad; Ka.KUA Kecamatan Rengat dan Seberida; Ketua Pokjaluh Kab. Inhu; Koordinator Wilayah I & II; Pendamping Proses Produk Halal dan Pihak Terkait lainnya.
Sebagaimana yang disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu, tujuan kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Titik lokasi kampanye di Kab. Inhu i Pasar Belilas Kec. Seberida; dan Indragiri Mart Rengat, Kecamatan Rengat.
Pemkab Inhu sangat mendukung dan memberikan fasilitasi terhadap kegiatan tersebut, ujar Bupati Inhu.(tulang)