0 menit baca 0 %

PERSIAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK, SEKSI PENMAD KANKEMENAG KAB. INHU DISTRIBUSIKAN BLANKO IJAZAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Selasa 2 Mei 2023, Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Fajariah, S.H.I (sisi kanan) distribusikan blanko ijazah RA (Raudhatul Athfal) kepada Kepala RA. Raudhatul Ulum, Kec. Pasir Penyu Herni, S.Pd.AUD.
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Juknis diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blanko ijazah madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Pengumuman Kelulusan peserta didik Jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah), MI (Madrasah Ibtidaiyah), dan RA (Raudhatul Athfal) pada tanggal 08 Juni 2023, Selanjutnya, bagi peserta didik yang dinyatakan lulus akan diberikan ijazah-nya, tambah Kasi Penmad Hendriadi.(tulang)