0 menit baca 0 %

PERSIAPAN LAUNCHING KAMPUNG MODERASI BERAGAMA, KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA BERSAMA TIM PENILAIAN PEMBENTUKAN KMB DESA RANTAU MAPESAI, KEC. RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama, maka pada hari Senin 12 Juni 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin Tim Penilai Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama, maka pada hari Senin 12 Juni 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin Tim Penilai Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kec. Kuala Cenaku Abdul Basit, S.Ag; Zakaria Ginting, S.Th.I merupakan Analis Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu; Oryza Agam, ST merupakan Staf Seksi Bimas Islam; dan Bahrain Zahri merupakan Staf Subbag Tata Usaha melaksanakan Penilaian Pembentukan Kampung Moderasi Beragama di Desa Rantau Mapesai, Kec. Rengat.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragama, maka perlu dilaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Kampung Moderasi Beragama adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu daerah atau tempat dalam wilayah tertentu (dalam lingkup RT, RW, atau Kelurahan/Desa) yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan, agama, ras atau lainnya dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat dengan sepenuh hati untuk dapat memberikan kemaslahatan diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara  sehingga tercipta kerukunan, toleransi, kerukunan, dan harmonis.
Program Kampung Moderasi Beragama untuk menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Kampung Moderasi Beragama kelak dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia mengenai indahnya rasa persatuan dalam berbagai perbedaan, demikian disampaikan Kakankemenag H. Darwison dalam sambutan arahannya.
Mewakili Kades, Sekdes Rantau Mapesai Iskandar, MH berharap agar dapat ditetapkan menjadi Kampung Moderasi Beragama sehingga desanya lebih cepat berkembang dan menjadi contoh bagi desa yang lain.
Kepala KUA Kec. Rengat, Amrizal, S.Ag., M.H juga menyampaikan bahwasanya setelah melaksanakan kordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Kecamatan Rengat maka diputuskan Desa Rantau Mapesai yang diajukan untuk mengikuti penilaian pembentukan kampung moderasi beragama.
Kegiatan penilaian juga dihadiri Pokja Penyuluh Agama Islam Kec. Rengat; Sekcam Rengat; Ketua BPD Desa Rantau Mapesai; dan Tokoh Agama/Adat /Masyarakat/Pemuda/Wanita.(tulang)