Indragiri Hulu,(Inmas). Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University merupakan 7 program prioritas Kemenag RI.
Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragama, maka perlu dilaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Senin 8 Mei 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA bersama Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan KMB (Kampung Moderasi Beragama), tempat: Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kankemenag Kab. Inhu.
Peserta terdiri dari Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Lingkungan Kankememenag Kab. Inhu.
Sebagaimana yang disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu bahwasanya sebelum pembentukan KMB Tingkat Kecamatan, langkah awal yang harus dilakukan adalah pembentukan Tim Kelompok Kerja (POKJA) KMB Tingkat Kecamatan.
Adapun susunan personalia POKJA Kecamatan, yang menduduki posisi ketua adalah Kepala KUA Kecamatan dan posisi sekretaris, wajib dijabat oleh Penyuluh yang ada di Kecamatan, sementara keanggotaan POKJA terdiri dari unsur Penyuluh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan yang ada di Kecamatan yang bersangkutan.
Susunan personalia POKJA KMB tingkat kecamatan, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 137 Tahun 2023, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.
Keterlibatan penyuluh agama dalam pembentukan KMB karena penyuluh merupakan ujung tombak Kemenag yang dapat membangun komunikasi secara efektif terhadap stakeholder dan masyarakat yang ada di tingkat kecamatan.
Penyuluh agama memiliki kemampuan menggali informasi, mengidentifikasi serta membantu memberi solusi terhadap setiap permasalahan keagamaan masyarakat.
Seluruh penyuluh diharapkan memberi andil dan kontribusinya dalam mensukseskan salah satu dari 7 program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia, yakni Penguatan Moderasi Beragama, tutup H. Darwison dalam arahannya.
Kampung Moderasi Beragama adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu daerah atau tempat dalam wilayah tertentu (dalam lingkup RT, RW, atau Kelurahan/Desa) yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan, agama, ras atau lainnya dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat dengan sepenuh hati untuk dapat memberikan kemaslahatan diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara sehingga tercipta kerukunan, toleransi, kerukunan, dan harmonis.
Program Kampung Moderasi Beragama untuk menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Kampung Moderasi Beragama kelak dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia mengenai indahnya rasa persatuan dalam berbagai perbedaan, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan.(tulang)
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KMB, KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA BERSAMA KASI BIMAS ISLAM Drs. MUHAMMAD IHSAN SOSIALISASI KEPDIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 137 TAHUN 2023
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University merupakan 7 program prioritas Kemenag RI.Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendu...